Agar Setara, UMKM Online Usul Dapat PPh Final 0,5 Persen

Agar Setara, UMKM Online Usul Dapat PPh Final 0,5 Persen
jurnalkini.Pengamat Center for Indonesian Policy Studies Novani Karina Saputri menilai, pajak penghasilan sebanyak 0,5 % di usaha mikro kecil menengah atau UMKM konvensional bisa diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini dinilai baik buat ciptakan penyetaraan perlakuan UMKM konvensional serta UMKM online.

Novani mengatakan, nomor tersebut masih terbilang rasional serta tidak memberatkan. Terlebih, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan menggunakan UMKM konvesional.

“Apalagi, sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser platform online. yang krusial artinya pemerintah telah cukup adil pada mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce, terutama industri UMKM. Jangan hingga pajak ini menjadi beban bisnis mereka,” jelas beliau melalui liputan resminya, Selasa 26 Juni 2018.

Lebih lanjut, Novani berkata, pada dasarnya perdagangan online bersifat unik, aktivitas perdagangannya terbilang sangat aktif, sebab dapat berjualan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

Hal ini memunculkan peluang pendapatan berasal pajak atas transaksi dagang tersebut. Meski begitu, kata beliau mendeteksi jumlah penjualan online tidak simpel, sebab ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri, contohnya saja marketplace.

Selain itu, lanjut beliau, jika pemerintah menyasar perdagangan online, maka pemerintah tidak hanya menyampaikan tentang online retail, tetapi pula mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronika.

Belum lagi, e-commerce lintas negara serta penjualan yang tidak berupa barang mirip penjualan karakter online game, koran/ majalah online serta lain-lain.

“Keragaman jenis ini ialah tantangan pada penetapan pajak penghasilan buat UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan syarat semacam tersebut,” ungkapnya.

Novani juga mengatakan, pengenaan PPh yang tidak memberatkan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, menaikkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap energi kerja serta mendisiplinkan UMKM dalam hal laporan keuangan.

menjadi gosip, di Jumat 22 Juni 2018 lalu, Presiden joko widodo sudah mensosialisasikan tarif baru pajak penghasilan buat UMKM konvensional sebesar 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa UMM membuat mesin cuci yang menyehatkan dan irit

Senangnya, Pencabutan Larangan Mengemudi Bagi Para Wanita Di Arab Saudi

DPR Dorong Inovasi Strategi Atasi Bahaya Peredaran Narkotika