Yuk, Kenali Rambu Lalu Lintas Dan Manfaatnya!

Yuk, Kenali Rambu Lalu Lintas Dan Manfaatnya!
pojokutama.Berkendara di jalan raya tak semata terampil mengemudi. Ada sejumlah aspek perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan selamat. Keselamatan untuk semua pengguna jalan. Salah satu aspek penting adalah memahami rambu dan sudi mengimplementasikannya.

Kehadiran rambu diharapkan ikut menata lalu lintas jalan menjadi lebih harmonis. Walau, tetap saja tergantung dari para pengguna jalan itu sendiri. Sudi atau tidak sudi menaati rambu yang ada. Banyak rambu lalu lintas yang mesti diketahui. Terkait hal ini yang paling mendasar untuk difahami adalah apa saja sih warna rambu dan maknanya. Mari kita lihat untuk menyegarkan ingatan kita.

Warna hijau bermakna sebagai petunjuk informasi. Misal, informasi mengenai lokasi atau tempat. Serupa dengan hijau adalah warna coklat. Bedanya, rambu warna coklat menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik. Misalnya, museum. Lalu, warna biru. Makna rambu ini adalah perintah. Misal, memerintahkan untuk berputar arah di lokasi yang ditentukan. Sedangkan warna merah bermakna larangan. Misal, dilarang berhenti.

Terakhir, warna kuning. Rambu ini punya makna sebagai peringatan. Tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada. Contoh, rambu bergambar tebing yang berguguran. Peringatan bagi pengguna jalan bahwa di area itu rawan longsor sehingga mutlak ekstra waspada ketika melintas disana.

Sejatinya memang bukan semata faham akan jenis dan makna warna rambut. Para pengendara juga diharapkan sudi mengimplementasikannya. Menerapkan dalam keseharian. Harapannya, lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat.

Melanggar rambu tak jarang membuat runyam. Misal, ada rambu larangan masuk ke jalur busway, lalu dilanggar. Ujungnya bisa kena tilang. Contoh lain, ada rambu larangan parkir, tapi tetap saja parkir di area tersebut. Ujungnya mobil diderek atau sepeda motor diangkut pakai truk oleh petugas. Suasana menjadi runyam.

Pada situasi yang lebih buruk, gara-gara melanggar rambu, berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Misal, rambu menyatakan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam (kpj), namun dilanggar dengan memacu kendaraan di atas 100 kpj.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa UMM membuat mesin cuci yang menyehatkan dan irit

Senangnya, Pencabutan Larangan Mengemudi Bagi Para Wanita Di Arab Saudi

DPR Dorong Inovasi Strategi Atasi Bahaya Peredaran Narkotika